Bangkaproperti.com - Lagi viral! Pemerintah bakal menertibkan tanah terlantar atau tanah menganggur yang tidak dimanfaatkan. Apakah ini juga berlaku untuk tanah-tanah atau lahan kosong di Pulau Bangka sekitarnya? Sudah pasti! Berlaku secara nasional dan akan diterapkan di seluruh Indonesia. Jadi tolong diperhatikan bagi anda yang masih punya tanah atau lahan kosong yang tidak dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya. Jangan sampai disita negara! Sebab kalau sudah disita negara maka negara dapat mengganti rugi sebatas bukti tertulis sesuai perolehan awal. Tapi bisa juga negara tidak akan mengganti rugi sama sekali.
Kalau punya tanah atau lahan di Bangka dan tidak mau dibangun atau dimanfaatkan lebih baik dijual atau dialihkan kepada mereka yang bisa membangun, mengelola atau memanfaatkannya. Supaya produktif untuk kelangsungan perputaran dan pertumbuhan perekonomian negara.
![]() |
| Tanah terlantar atau nganggur di Bangka bakalan disita negara. |
Tanah Nganggur di Bangka Bakal Disita Negara
Gak main-main! Sebenarnya ini sudah aturan lama yang belum maksimal dijalankan. Tujuannya jelas agar masalah tanah dan lahan tidak kembali bergejolak seperti praktek mafia tanah yang tidak pernah ada habisnya. Selain itu untuk mendukung program pemerintah memaksimalkan sumber daya alam bumi Indonesia. Tanah yang dianggap terlantar ini setelah disita akan dikelola oleh Bank Tanah.
Sebenarnya aturan hukum soal tanah terlantar ini sudah ada sejak lama yakni Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Secara eksplisit menerangkan bahwa hak atas sebuah tanah bisa dicabut atau dihapus jika tidak dimanfaatkan sebagai mana mestinya. Jika merujuk pada beberapa aturan hukum terkini baik Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar, dilanjutkan dengan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) No. 20 Tahun 2021, maka tanah yang akan ditertibkan ini adalah tanah yang dikategorikan tidak produktif. Istilahnya percuma negara memberikan hak kepemilikan atau hak pengelolaan tetapi tidak digunakan sebagaimana mestinya. Lebih baik diambil kembali oleh negara dan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Kurang lebih seperti itu.
Meski demikian, bukan serta merta tanah nganggur atau lahan terlantar disita negara begitu saja. Ada kriteria, tahapan dan prosedurnya. Tolong diperhatikan baik-baik di bawah ini. Jika tanah atau lahan kosong anda memenuhi syarat segera putar otak sebelum terlambat.
- Terlantar maksudnya tidak diapa-apakan alias persis seperti sedia kala sejak diberikan hak kepemilikan atau hak pengelolaan atas tanah/lahan tersebut.
- Terlantar di atas 2 tahun. Kalau belum di atas 2 tahun maka tidak bisa disita negara. Bagi yang sudah di atas itu atau sudah mendekati 2 tahun, ayo segera manfaatkan! Kalau mau dijual segera jual, kalau mau dibangun segera dibangun, kalau mau dikelola segera dikelola sebisanya.
- Tahap awal yang akan ditertibkan adalah tanah atau lahan yang dikuasai oleh badan hukum dengan peruntukan hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). Untuk kepemilikan perorangan atau pribadi seperti hak milik (SHM) baru menyusul ditertibkan jika memenuhi syarat lebih lanjut seperti dikuasai pihak lain dan dijadikan semacam kawasan perkampungan, dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa ada hubungan hukum dengan pemiliknya dan atau tidak terpenuhi fungsi sosialnya.
- Penetapan sebuah obyek terkategorikan tanah terlantar hingga berhak disita oleh negara butuh waktu kurang lebih 2 tahun (587 hari). Mulai dari identifikasi awal, evaluasi awal hingga verifikasi akhir.
- Tanah adat, tanah yang dikelola secara hukum adat atau tanah yang sudah menjadi aset Bank Tanah tidak termasuk di dalamnya.
Tahapan Penyitaan Tanah
Beginilah tahapan evaluasi hingga penyitaan tanah terlantar oleh negara.
- Pemerintah akan mendata dan mengevaluasi tanah atau lahan kosong dari data yang ada di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
- Setelah ditemukan obyek yang dianggap murni tanah atau lahan kosong atau yang diperkirakan sesuai kriteria maka akan dievaluasi selama 180 hari. Di sini pemerintah mulai melakukan verifikasi baik secara langsung atau melalui berbagai fasilitas yang dimiliki oleh pemerintah.
- Jika sebuah obyek tanah/lahan hasil verifikasi tersebut ditemukan sesuai kriteria terlantar, pemilik sah akan diberitahukan. Pemilik punya waktu 180 hari untuk segera memanfaatkan lahan/tanah tersebut sejak diterimanya pemberitahuan.
- Apabila pemilik sah tidak mengindahkan/menggubris pemberitahuan awal, maka pemerintah baru akan menerbitkan surat peringatan (SP). Surat peringatan pertama (SP1) berlaku selama 90 hari. Jika tidak digubris keluar SP2 berlaku 45 hari. Jika masih tidak diindahkan sebagaimana mestinya keluar SP3 berlaku selama 40 hari.
- Jika masih tidak direspon maka say good bye Kawan! Tanah disita negara dan diserahkan kepada Bank Tanah.
Bagaimana sekarang? Coba cek dan inventarisir kembali unit-unit properti anda terutama bagi yang punya tanah atau lahan kosong di Bangka. Jika tanah HGU maka disarankan secepatnya dimanfaatkan, dikelola, ditanami sebagaimana peruntukan awalnya. Misalnya jadikan kebun sawit, kelapa, sahang (lada), singkong (tapioka), durian, alpukat, dll. Atau jika untuk izin tambak manfaatkan misalnya sebagai tambak udang, kepiting (ketam), ikan, dsb. Jika tanah HGB maka segera bangun seperti rencana awal izin diberikan. Entah itu bikin ruko, rukan, rumah kost, apartemen, hotel, pabrik, dst. Sementara untuk tanah terlantar hak milik (SHM) dijaga dan dirawat sebagaimana mestinya jangan sampai diserobot atau dikuasai orang lain. Misalnya dengan cara dipagari, dibangunkan sebuah bangunan fisik semi permanen atau permanen, ditanami tanaman-tanaman yang bermanfaat sebagai tanda sudah dimiliki orang lain, dst.
Namun jika tidak mau repot atau terbentur dana pembangunan atau modal pengelolaan, tak ada salahnya jika segera dijual. Kalau tanah atau lahan kosong di Bangka tersebut mau dijual bisa pasang iklannya di Bangkaproperti.com supaya cepat dilirik dan dibeli orang!
